Tribratanews.polri.go.id - Jember. Satreskoba Polres Jember dalam satu minggu terakhir berhasil menangkap 10 pengedar sabu dan obat keras berbahaya. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga : Polres Lampung Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., menjelaskan, untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka. Sebanyak 3 orang di antaranya merupakan jaringan sabu sampai Madura. Para tersangka itu di tangkap pada Rabu (4/1/23).
“Sebelumnya para tersangka, pada 24 Desember 2022, telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram. Nilainya mencapai Rp90 juta,” jelas Kapolres Jember, Selasa (10/1/23).
Menurut Kapolres, ketiga tersangka itu adalah AH dan S, warga Kecamatan Puger, serta SL, warga Kecamatan Sumberbaru. Dari tiga tersangka, polisi menyita sabu 37,18 gram. Sedangkan, 1 tersangka lainnya berinisial Y ditangkap di Jalan Gajah Mada, pada Selasa (3/1/23). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
“Selain itu, kita juga menangkap 6 tersangka pengedar okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir. Modus yang dipakai para tersangka, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp500 ribu, yang berisi 1000 butir obat,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kini para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka akan diancaman dengan penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1,3 miliar atau maksimal Rp13 miliar.
“Sedangkan, untuk para pelaku pengedar akan dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancamannya, hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
(ek/hn/um)