Polisi Sebar Edaran Syarat Sewa Kendaraan Dampak Pelanggaran WNA di Bali

7 March 2023 - 14:27 WIB
Foto : ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Karangasem. Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyampaikan pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan menyewakan kendaraan dampak dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di daerah tersebut.

Kapolda mengatakan bahwa pemilik usaha penyewaan kendaraan seharusnya memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang sebenarnya dalam berkendara.

Baca Juga: Selama 12 Hari, 280 Kendaraan Terjaring Satlantas Polresta Denpasar

"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan," ujar Kapolda Bali saat dijumpai di Karangsem, dikutip dari Antaranews.com, Senin (6/3/23).

Lebih lanjut, Kapolda juga telah mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan karena banyak ditemukan wisatawan yang menggunakan plat nopol tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.

Kapolda mengatakan Polda Bali akan melakukan operasi rutin, baik yang bersifat penindakan, imbauan, juga viralisasi, agar WNA yang berulah memahami aturan yang ada dan untuk menjaga kamtibmas dampak dari kenakalan WNA di jalan raya.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment