Tribratanews.polri.go.id - Buton. Kepolisian menjelaskan bahwa kondisi kapal penyeberangan yang tenggelam di Teluk Mawangsaka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sultra, tidak layak untuk mengangkut penumpang. Kapal yang membawa 48 orang itu juga disebut kelebihan muatan.
"Kelebihan muatan dan tidak layak untuk mengangkut banyak penumpang. Bahkan dilihat secara kasat mata saja memang tidak layak," jelas Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/7/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa kapal penyeberangan tersebut semestinya hanya digunakan untuk memindahkan barang seperti sepeda motor. Menurutnya, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk kapal yang beroperasi mengangkut penumpang, sehingga menjamin keselamatan para penumpang.
Baca Juga: Polisi Periksa Nakhoda Kapal Penyeberangan yang Tenggelam di Perairan Buteng
"Jadi kapal itu hanya bisa mengangkut 10 sampai 11 tapi malah angkut banyak warga. Untuk mengangkut penumpang itu tidak layak hanya barang saja seperti motor. Cuma untuk mengangkut orang tidak sebanyak segitu, kan harus ada SOP untuk kapal angkutan penumpang. Tidak pegangan dan tidak layak lah" jelasnya lebih lanjut.
Kasus tenggelamnya kapal penyeberangan yang menyebabkan 15 orang penumpang tewas itu, saat ini telah ditangani oleh Ditpolairud Polda Sultra.
"Untuk kapten kapal sudah langsung ditangani Polairud Polda Sultra tadi pagi datang, pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa kapal. Ada dua saksi dari korban telah dimintai keterangan," tutupnya.
(my/pr/nm)