Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan seluruh angkutan batu bara agar mematuhi aturan batasan tonase muatan sehingga jalan nasional yang dilintasi tidak cepat rusak.
"Supaya jalan nasional yang sudah diperbaiki tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan di kemudian hari tonase angkutan batu bara harus diperhatikan," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi dikutip dari Antaranews.com, Selasa (7/3/23).
Baca juga : Wali Kota Surabaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar
Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut mengungkapkan, kemacetan angkutan batu bara di jalan nasional masih menjadi permasalahan utama dalam lalu lintas di Provinsi Jambi.
Pada kesempatan lain, Gubernur Jambi, Al Haris terpaksa menutup aktivitas angkutan batu bara sementara akibat kemacetan yang cukup panjang hingga lumpuh selama 22 jam pada, Rabu (1/3/23) lalu.
Tindakan tersebut sebagai langkah dalam atasi kemacetan agar terurai dan memperbaiki sejumlah titik jalan nasional yang rusak. Adapun batas muatan angkutan batu bara yang layak jalan sesuai aturan Pemprov Jambi yakni tidak lebih dari delapan ton per angkutan.
Lebih lanjut, Dirlantas mengungkapkan jika angkutan batu bara tidak tertib dengan tonase dan aturan lalu lintas, maka angkutan batu bara tidak boleh beroperasi. Sebab penggunaan jalan nasional yang sudah diperbaiki ini sifatnya hanya sementara karena jalan khusus angkutan batu bara masih dalam proses pembangunan.
Tak hanya itu, jika tidak ada rambu lalu lintas terpasang di sepanjang ruas jalan nasional yang dilintasi angkutan batu bara maka kemacetan tetap akan terjadi. Untuk itu penting adanya rambu lalu lintas di sepanjang jalan terutama di kawasan krusial dan rawan kemacetan seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah.
(sy/af/hn/um)