Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penggagalan Pemilu

29 January 2024 - 10:52 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kaops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyatakan bahwa pihaknya turut terlibat memastikan Pemilu 2024 di Papua berjalan aman dan damai.

“Satgas Damai Cartenz 2024 akan siaga penuh untuk membantu Polda Papua dalam mengamankan kegiatan pemilu dari gangguan KKB dan KKP,” ujar Kaops, Senin (29/1/24).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 diharapkan semua pihak bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagaimana yang pernah dinyatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun tidak menjadikan masyarakat terpecah-belah.

Baca Juga: Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Judi Online

Di samping itu, tokoh masyarakat Papua Thaha Alhamid menyampaikan, masyarakat sabgat berperan dalam menciptakan pemilu damai. Oleh karena itu, semua harus turut serta mewujudkan pesta demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan
mendukung pemerintah, 207 kampung, dan segenap pihak lain. Oleh karena itu, perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung lancar tanpa ada kerusuhan, apalagi pertumpahan darah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KNPB menyatakan pemilu tidak sepatutnya dilakukan karena penuh dengan manipulasi, korup, dan pecah belah serta permusuhan sesama rakyat terjajah. Oleh karenanya, pelaksanaannya sudah seharusnya dihalau.

Terkait dengan pernyataan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menolak pemilu karena dipandang agenda penguasa kolonial Indonesia, Kasatgas Humas menekankan, ancaman dan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan gangguan pelaksanaan Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)’,” jelas Bayu.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment