Polisi Imbau Masyarakat Lakukan Uji Emisi Sebelum Sanksi Tilang Diberlakukan

16 October 2023 - 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Hal tersebut dilakukan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023 mendatang.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Minggu (15/10/23).

Dirlantas mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober ini. Diharapkan, pada November pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Baca Juga:  Polisi Sebut TPS di Tangerang Tidak Ada Masuk Kategori Sangat Rawan

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Ia menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan sehingga tentunya terbilang efektif.

"Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," jelas lebih lanjut.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment