Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagas kampung bebas narkoba untuk Gampong (desa) Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, didirikan sebagai respons keresahan masyarakat setempat.
“Gagasan ini didapatkan saat pertemuan dengan Ketua BNNK Banda Aceh di ruang kerjanya. Ide itu kemudian direalisasikan di Gampong Lampulo sebagai solusi atas keresahan masyarakat,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si., seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (9/8/23).
Dengan lahirnya kampung bebas narkoba tersebut, maka masyarakat harus berpartisipasi dalam meminimalisir peredaran narkoba. Sinergitas dengan stakeholders sangat dibutuhkan dalam menanggulangi narkotika.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Pamerkan Aplikasi 'Libas' saat Asistensi Polisi RW
Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli mengatakan akan segera membentuk satgas kampung bebas narkoba dengan melibatkan aparatur gampong seperti tokoh agama, pemuda didorong untuk berpikir menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi peredaran narkoba harus diawali dari gampong. Apalagi saat ini tahanan di Polresta Banda Aceh 70 persen didominasi para pelaku pengguna narkotika.
Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli juga sangat mengapresiasi Keuchik Lampulo karena sudah antusias memutuskan ranting peredaran narkotika di gampong tersebut, salah satunya dengan mendukung program ini.
"Bagi warga yang memiliki keresahan yang akan berdampak timbulnya tindak pidana terutama narkotika, dapat menghubungi kami melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998 yang nantinya akan direspons langsung oleh operator,” tutupnya.
(fa/hn/nm)