Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Polisi mengamankan tiga pemuda saat diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/25) dini hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah celurit dan satu petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan RS Mitra Keluarga Kemayoran. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkerumun dan diduga tengah bersiap bentrok.
Petugas kemudian menyisir lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan. Kapolres menuturkan, tindakan cepat personel di lapangan berhasil mencegah aksi tawuran yang berpotensi menimbulkan korban.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan kelompok pemuda di sekitar RS Mitra Keluarga Kemayoran. Tim Patroli Perintis Presisi langsung kami kerahkan dan berhasil menangkap tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam serta petasan,” ujar Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Minggu (26/10/25).
Disebutkan Kapolres, tiga pemuda itu berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19). Mereka sudah kini diamankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas putra-putrinya. Jangan biarkan anak keluar tengah malam tanpa tujuan yang jelas.
“Arahkan mereka pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial agar energi dan waktu mereka terarah untuk masa depan yang lebih baik,” ungkap Kombes Pol. Susatyo.
Ditegaskan Kapolres, Jakarta Pusat harus aman bagi semua. Jajaran pun tidak akan mentolerir aksi tawuran, begal, maupun balap liar.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
(ay/hn/rs)