Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang yang masuk daftar (DPO) Bareskrim Polri. DPO tersebut ditangkap saat berada di Tol JORR KM 39.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga : Wakapolda Malut Imbau Masyarakat Ternate Tidak Konvoi Selama Piala Dunia 2022
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan dari Bareskrim terkait kendaraan yang diduga berisi orang yang selama ini buron.
"Awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigakan. Akhirnya bersama-sama anggota kita lakukan penangkapan," jelas Komisaris Polisi Sutikno seperti dilansir Detik.com, Jumat (25/11/22).
Kasat PJR Polda Metro Jaya mengungkapkan, anggotanya melakukan pengejaran dari Km 42 hingga Km 39. Mobil Suzuki warna biru dengan nomor polisi B-1468-BRD yang diduga berisi DPO Bareskrim itu lalu diberhentikan di pinggir jalan.
"Dia lagi sama istrinya langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kita kawal langsung ke sana," tegasnya.
Kemudian setelah dilakukannya pemeriksaan identitas diri kepada penumpang, ditemukan kecocokan dan kesamaan pada DPO.
"Atas nama Giki Argadiaksa dia DPO Bareskrim kasus korupsi," tutup Kasat PJR Polda Metro.
(fa/hn/um)