Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jajaran Satuan Lalu Lintas Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap 33 truk pengangkut tanah di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang karena melintas di jalan tidak sesuai jam operasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya, Minggu, (14/1/24).
Baca Juga: Trauma Healing, Polda NTT Beri Psikososial untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi siang hari, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
“Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.
(rd/pr/nm)