Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 3.860 orang yang terlibat tindak pidana narkoba selama kurun waktu sekitar tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
"Dari data yang diterima hari ini, Polda Sumut menangkap 3.860 orang dengan 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol .Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., di Medan, Minggu (24/3/24)
Kombes Pol .Hadi Wahyudi melanjutkan dari jumlah total tersebut 3.171 orang terdiri dari pemakai dan 689 orang merupakan jaringan peredaran narkotika dan tersangka itu sebagian sudah disidang di pengadilan.
"Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kilogram, ganja 619,29 kilogram, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor lima unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.
"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, semua pelaku narkoba kami ratakan," ungkapnya.
Kombes Pol .Hadi Wahyudi, menegaskan kepada bandar narkoba bahwa terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.
"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
(pt/hn/nm)