Polda NTB Tindaklanjuti Amanat Kapolri untuk Bentuk Satgasda TPPO

8 June 2023 - 15:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB menindaklanjuti amanat Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai dengan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung jaringan TPPO.

"Dengan terbentuknya Satgasda TPPO di NTB ini, sudah pasti menjadi komitmen Polda NTB untuk memberantas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin, dilansir dari laman antaranews, Rabu (7/6/23).

Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa Polda NTB sebagai pelaksana Satgasda TPPO, melaksanakan seluruh penanganan yang berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, seperti upaya penindakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi korban.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan mengatakan dengan terbentuknya gugus tugas ini secara struktural akan memberikan kemudahan bagi Polri dalam proses penanganan TPPO, khususnya dalam penindakan secara hukum.

Baca Juga:  Kapolri Resmikan Gedung Graha Tanoto STIK Lemdiklat Polri

“Satgasda TPPO Polda NTB sudah mulai merancang beberapa kegiatan. Selain penindakan yang selama ini sudah terlaksana. Kini, dengan terbentuknya Satgasda TPPO, pihaknya juga akan menggiatkan upaya pencegahan bersama instansi terkait. Tentu, upaya pencegahan ini akan kami awali dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait," jelas Dirreskrimum.

Kombes. Pol. Teddy Ristiawan juga mengatakan, selain rapat koordinasi, pihaknya juga akan mengajak instansi terkait, seperti dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kantor imigrasi dan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

"Sosialisasi ini nantinya berkaitan dengan pengenalan prosedur yang resmi dalam proses perekrutan dan pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri maupun mengenalkan perusahaan-perusahaan (P3MI) yang terdaftar secara legal," ungkap Dirreskrimum.

Dirreskrimum meyakinkan bahwa pihaknya akan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk memberikan pemahaman perihal tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi seorang PMI.

(bg/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment