Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap modus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah. Para korban aplikasi Jombingo mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman beritasatu, Rabu (19/7/23).
Baca Juga: [Hoaks] Vaksin Covid-19 Mengandung Delapan Jenis HIV
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke Polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
"Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi, setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ungkap Dirkrimsus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.
(bg/hn/um)