Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Sertifikat Sebagai Syarat Pembuatan SIM

22 June 2023 - 14:15 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman antaranews, Rabu (21/6/23).

Menurut Kombes. Pol. Latif Usman, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sudah disiapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan.

Baca Juga:  5 Orang Pekerja Tewas Akibat Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), menjelaskan, “Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Jakarta, Selasa (20/6/23),

(bg/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment