tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengamankan puluhan senjata tajam hingga ratusan botol kaca bersumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov menjelang aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR, Jakarta.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/08/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 39 senjata tajam, 201 botol kaca lengkap dengan sumbu, serta sejumlah barang lain yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan selama berlangsungnya aksi.
“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” ujar Budi.
Barang-barang tersebut ditemukan melalui rangkaian langkah pencegahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan, membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya dalam kegiatan penyampaian pendapat tidak diperbolehkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Budi, langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.
“Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengamanan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari langkah pencegahan dini atau preventive strike.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kekerasan, kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum selama kegiatan penyampaian pendapat.
“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat bersama di hadapan kita,” ujar Iman.
Selain 39 senjata tajam dan 201 botol kaca bersumbu, polisi mengamankan dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, serta 25 gram gotri yang diduga digunakan sebagai isi airsoft gun.
Polisi juga menyita tujuh jeriken berisi bensin, tiga stik golf, satu unit toa, satu piloks, dan 11 tas ransel yang diduga akan digunakan untuk membawa molotov.
Barang bukti lainnya berupa empat banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam.
65 Orang Diamankan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
(Ad/hn/rs)