Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau dan akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K ,M.Hum., mengungkapkan bahwa lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara. Adapun sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.
"Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," ungkap Kombes Pol. Latif Usman. Selasa (13/8/24).
Baca Juga: Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Kombes Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa, lampu yang menyilaukan itu bukan kelengkapan bawaan dari pabrikan kendaraan melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.
"Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda". jelas Dirlantas Polda Metro Jay
(pt/hn/nm)