Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia

21 January 2022 - 08:48 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti menyampaikan, ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

"Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal," terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/01/22).

Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebanyak 22 PMI ilegal pun berhasil diamankan polisi.

"Sebanyak 22 PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 laki-laki," tutur Perwira Menengah Polda Kepri.

Polda Kepri telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Nokia, dan 1 unit speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK.


Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.

Share this post

Sign in to leave a comment