Tribratanews.polri.go.id - Kalsel. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan kembali menerapkan tindakan tegas berupa tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara yang melawan arus dan kebut-kebutan di jalan raya. Sementara untuk pelanggar lalu lintas lainnya di jalan raya, Ditlantas Polda Kalsel masih menerapkan sanksi tilang elektronik (ETLE). Penerapan sanksi tegas ini diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Kalsel selama 14 hari dalam Operasi Keselamatan Intan pada 7-20 Februari 2023.
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes. Pol. Maesa Soegriwo, S.I.K. mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Intan 2023 kali ini memang mengedepankan preemtif, preventif dan humanis. Namun, guna mencegah kecelakaan Polisi lalu lintas tetap memberlakukan tindakan tegas.
Baca juga : Ditsamapta Polda Aceh Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Personel
“Kami mengerahkan sekitar 616 personel selama 14 hari ke depan. Untuk balapan liar atau melawan arus dipastikan di tilang,” jelas Dirlantas Polda Kalsel, Rabu (8/2/23).
Mantan Wadirlantas Polda Banten ini mengatakan, khusus penindakan balapan liar akan dilakukan oleh petugas secara hunting melalui patroli. Ia mengungkapkan bahwa persentase tindakan penegakan hukum secara represif dilaksanakan sebanyak 20 persen. Selebihnya, mengedepankan preemtif, preventif dan humanis di lapangan.
Kombes. Pol. Maesa Soegriwo, mengungkapkan total pelanggaran yang terjadi sepanjang 2021 tercatat 83.602 sementara tahun 2022 tercatat sebanyak 95.521 kasus. Artinya, ada kenaikan sebesar 14 persen di 2022.
Dari jumlah pelanggaran di 2022, tercatat 30.836 pengendara di sanksi tilang. Sementara 64.685 pengendara mendapat sanksi teguran. Sedangkan, jumlah kecelakaan di 2022 sebanyak 843 kejadian berbanding pada 2021 terdapat 679 kejadian atau mengalami kenaikan 24 persen. Dari total kecelakaan tersebut, 372 nyawa dinyatakan meninggal dunia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2021 lalu. Di mana pada 2021 total korban meninggal dunia ada sebanyak 353 jiwa.
(fa/pr/um)