Tribatanews.polri.go.id - Jabar. Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024), Minggu (10/3/24).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
Baca Juga: Polda Kaltara : Pilot Smart Air Ditemukan Selamat
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan,” ujar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast.
Polda Jabar juga mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai” tutup Kombes. Pol. Jules Abraham Abast.
(ri/pr/nm)