Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Bidang Humas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2022, di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama Semarang, pada Selasa (21/6/2022). Acara dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy serta diikuti oleh Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri oleh Ketua KIP Provinsi Jateng.
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.
“Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, Tidak semua informasi dapat dikonsumsi publik,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng mencontohkan informasi yang dikecualikan atau tidak bisa menjadi konsumsi public yakni data pribadi, informasi pengadaan barang dan jasa suatu lembaga dan lain lain.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan , dirinya berharap, Polri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.