Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi gelar operasi Keselamatan Siginjai 2024 mulai Senin, 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi ini digelar dalam rangka menyambut Ramadhan, Minggu (3/3/24).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini. Dia mengimbau pengendara untuk menaati aturan berlalu lintas.
"Saya terus mengimbau supaya masyarakat tertib berlalu lintas. Jangan harus menunggu ada polisi baru taat. Sayangilah nyawa kalian," ujar Kombes. Pol. Dhafi.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024 oleh Polda Jambi:
Baca Juga: Polda Bali Gelar Patroli Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024
1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
3. Pengendara melawan arus
4. Kendaraan gunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
5. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
6. Kendaraan yang gunakan plat nomor khusus atau rahasia
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spek
(ri/hn/nm)