Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi berhasil membongkar penyelundupan barang narkotika. Menariknya tersangka yang diamankan merupakan residivis.
Hal ini diungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., dan Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP M. Andi Ichsan, Senin (18/3/24).
AKBP Ernesto Saiser S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2,9 kg sabu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.
Baca Juga: Unit PPA Polres Metro Jaktim Beri Sosialisasi dan Penyuluhan Soal Bahaya Perundungan ke Siswa SD
"Dimana anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dan modusnya orang main dilempar. Pada saat itu dilempar didaerah kecamatan Jelutung anggota menemukan 1 kg sabu dilempar ke ranjau," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan mereka mendapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2.9 kg, kemudian inex 10.032 butir, juga ada ganja sekitar 5 gram sekian yang diamankan.
Saat ini pihaknya telah mendapatkan nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.
"Kasus ini masih berkembang karena nama-nama sudah kita kantongi, sudah ada beberapa nama yang di kantongi dan anggota sudah di bagi dalam upaya penangkapan," tambahnya.
Pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi.
"Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata dibilang suci Ramadhan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di wilayah kita (Jambi,Red)," tuturnya.
Kemudian, untuk 1 kg sabu lainnya pihaknya dapati dirumah buron yang berinisial (D).
"1 kg didapati dirumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis," tutupnya.
(ek/hn/nm)