Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di Bandung.
“Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri, Polda Jabar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar di beberapa lokasi, untuk mencegah TPPO,” jelas Kabid Humas, Senin (28/8/23).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Truk Bermuatan 50 ton Batu Bara Ilegal
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar. Masyarakat harus lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri. Jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.
“Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang. Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
(bg/pr/nm)