Polda Aceh Berhasil Tangkap Otak Penembakan Di Aceh

8 June 2022 - 05:26 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Aceh. Jajaran Polda Aceh menangkap AW alias Toke AW, terduga aktor intelektual penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si., di Banda Aceh, Minggu (5/6/2022), Kabid Humas Polda Aceh mengatakan AW alias Toke AW ditangkap Polisi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.


"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/22). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," jelas Kabid Humas Polda Aceh. 


Tersangka AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia saat dalam penanganan medis.


"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," jelas Kabid Humas Polda Aceh. 


Kabid Humas Polda Aceh mengatakan kepolisian akan terus mengejar eksekutornya karena identitas sudah dikantongi. 


"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu," jelas Kabid Humas Polda Aceh. 


Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar itu.


Kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5/22). 


Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik. Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Dari olah tempat kejadian perkara, tegas Kabid Humas Polda Aceh, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.


Terkait motif penembakan, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku, jelas Kabid Humas Polda Aceh.

Share this post

Sign in to leave a comment