Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku selama 10 hari terhitung sejak 6-15 Oktober 2023.
"Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10/23).
Gubernur Kalteng menjelaskan, naiknya status tanggap darurat tersebut, di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan termasuk telah ditetapkannya status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur, Palangka Raya dan lainnya.
Disebutkan, jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Baca Juga: Bawaslu Dorong Masyarakat Desa Awasi Pemilu 2024
Kemudian untuk mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan ini dengan melibatkan unsur Komando Resort Militer, Kepolisian Daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, hingga masyarakat.
Selanjutnya usai ditetapkan status tanggap darurat, maka Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp110 miliar yang merupakan alokasi Biaya Tak Terduga (BTT).
"Anggaran ini untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla yang masih terjadi benar-benar bisa dituntaskan. Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla," jelasnya.
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh bupati, Pj bupati, dan Pj wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif tidak boleh meninggalkan wilayahnya sampai karhutla benar-benar terkendali.
(ndt/pr/nm)