Pembatasan Kendaraan Diberlakukan Selama KTT ASEAN ke-43

25 August 2023 - 17:55 WIB
Foto: Dok. NTMC

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi melakukan pelarangan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas pada empat ruas jalan tol. Pelarangan itu berlaku selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada 5-7 September 2023.

"Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan di Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara)," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman kepada wartawan, Jumat (25/7/23).

Baca Juga:  Pemprov Terapkan Rekayasa Lalin di 29 Titik Selama KTT ASEAN Berlangsung

Menurut Dirlantas, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan boleh melintas selama KTT ASEAN, yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sembako.

"Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis 7 September 2023 pukul 24.00 WIB. Kendaraan barang pengangkut yang dikecualikan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Direktur.

Untuk diketahui, KTT ke-43 ASEAN di Jakarta tidak hanya diikuti oleh para pemimpin negara anggota organisasi regional tersebut. Namun, juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment