Pembatasan Jam Malam, Pemprov DKI Koordinasi Polda Metro Jaya Soal Tutup Empat Ruas

7 February 2022 - 13:13 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pembatasan jam malam di sejumlah ruas jalan. Nantinya, ada empat ruas jalan yang akan ditutup guna mencegah kerumunan dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ini merupakan keputusan dari Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya tetap mendukung kebijakan tersebut. "Semua kebijakan tidak diambil oleh kami. Selain itu, kami bekerja sama dengan jajaran lain Forkopimda, pemerintah pusat, swasta, maupun masyarakat," ujarnya di Jakarta, pada Minggu (6/2/22).


Menurut Ahmad Riza Patria, aturan jam malam ini merupakan upaya pembatasan dari jajaran Forkopimda agar tak ada lagi kerumunan, mengingat, saat ini penyebaran Covid-19 di Jakarta kembali melonjak dalam beberapa waktu terakhir.


"Itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan pembatasan jam malam, tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan," ungkapnya.


Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pembatasan jam malam itu diberlakukan dalam hari-hari tertentu. "Itu kan hanya hari-hari tertentu ya, jadi pemberlakuan itu dibatasi menjadi kewenangan Polda Metro Jaya, namun sampai hari ini kami terus evaluasi," ucapnya.


Mengutip unggahan Polda Metro Jaya di akun Instagram, @tmcpoldametro, Kepolisian bakal membatasi mobilitas warga di empat ruas jalan, yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan SCBD, Jalan Gunawarman-Senopati-Jalan Suryo, dan Jalan Kemang Raya. Pembatasan jam malam dimulai pukul 24.00 sampai 04.00 WIB.

Share this post

Sign in to leave a comment