Pelatihan Tak Sinkron Dengan Pekerjaan, Polda NTB Bongkar Kejanggalan Dalam Perekrutan CPMI

5 June 2022 - 05:28 WIB

Tribratanews.polri.go.id – NTB. Penipuan dalam hal perekrutan pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB menjadi perhatian Polda NTB.

Hal ini terungkap dari penangkapan tiga tekong palsu yang menjanjikan warga di Lombok ke Polandia.

Kabid Humas Polda NTB,  Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan sejak awal penipuan itu sudah dapat dideteksi karena yang dijanjikan tekong berbeda dengan pelatihan yang diberikan.

Tiga tekong ini awalnya menjanjikan 53 warga untuk berangkat ke negara Kanada bekerja di perkebunan.

Hal yang tidak sinkron dilakukan, tersangka memberikan pelatihan berupa tabble manner, di mana secara logika ini adalah hal yang tidak sinkron dengan bidang perkebunan.

"Warga harus jeli sejak awal, dijanjikan di perkebunan, sementara yang dilatih tabble manner," tegas Kabid Humas Polda NTB.

Pelatihan tabble manner dan bahasa Inggris yang diberikan adalah pelatihan asli di sebuah balai pelatihan di Lombok Tengah.

Meskipun demikian, kembali lagi masyarakat yang direkrut harus jeli dengan perkerutan CPMI.

Adapun latar belakang tiga tersangka yang ditangkap oleh Ditkrimsus Polda NTB beberapa waktu lalu ini adalah orang yang memang sudah dikenal sebagi tekong yang dapat memberangkatkan orang ke luar negeri.

Terlebih dua tersangka bernama HJ dan MN yang dikenal sebagi calo dalam melakukan proses medikal, paspor dll.

Lanjut, saat pelatihan berlangsung Disketrans melakukan sidak di balai pelatihan dan ternyata pihak Disketrans menerangkan kalau hubungan kerja antara NTB dan Kanada tidak ada.

Kejanggalan kedua ditemukan, seharusnya di sini warga harus jeli kembali setelah diberitahu bahwa tidak ada hubungan kerja antara NTB dan Kanada.

Akan tetapi dengan berbagai bujuk rayu yang disampaikan oleh tiga tersangka, 53 korban percaya bahwa negara tujuan akan dialihkan ke Polandia.

Korban dimintai uang kembali sebesar 5 juta rupiah dengan dalih untuk pengurusan visa kerja ke Polandia.

Seiring berjalannya waktu sejak bulan Juni 2021 hingga sekarang para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kemudian para korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian, dilakukan penyelidikan dan tiga tekong palsu ditangkap.

Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda NTB menerangkan sanksi yang akan dikenakan pada tersangka yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau PPMI, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana paling banyak 15 miliar.

Kemudian sanksi kedua undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu pasal 55 ayat 1.


Sumber : tribunnews.com


Share this post

Sign in to leave a comment