Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai dari tanggal 4–17 Maret 2024.
Tak hanya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
Dalam keteranganya Kabid Humas menyebutkan pelaksanaan penindakan pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 dari tanggal 4 Maret hingga 12 Maret 2024 yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran.
Baca Juga: Kabaharkam Pastikan Siap Amankan Pleno KPU 20 Maret 2024
"Ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile, tidak hanya itu, Pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 17.663 teguran," ujar Kombes Pol. Ade, Rabu (13/3/24).
Ia mengatakan, untuk pengendara Roda dua yang tidak menggunakan helm ada 1.282 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan arus 1.956 pelanggar, marka jalan 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 5369 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 69 pelanggar, serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar.
Pamen berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri atau pun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," tutupnya.
(sy/hn/nm)