Tribratanews.polri.go.id – Bengkulu. Polda Bengkulu memberikan peringatan keras bagi oknum-oknum yang melakukan penimbunan barang pokok penting yang dibutuhkan masyarakat di tengah situasi sulit seperti saat ini, dapat dipidanakan.
Salah satu barang pokok yang saat ini tengah sulit ditemukan yakni minyak goreng. Terkait hal ini, Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Novi Ari, S.H., M.H., Senin (14/03/22) mengungkapkan, hingga sejauh ini dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan hal tersebut.
”Kita tidak bisa sembarangan mengatakan orang itu penimbun, karena itu diatur Undang-Undang, penimbun itu pelaku usaha yang sengaja tidak menyalurkan barang yang biasanya dalam waktu tertentu habis terjual, namun ia dengan sengaja tidak menjual terus setelah terkumpul dijualnya dengan harga diatas ketentuan, nah itu penimbun.” ungkap Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Kasubdit Indagsi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelaku penimbun, baik itu pelaku usaha atau perorangan, ia mengharapkan masyarakat untuk juga melakukan pemantauan jika mengetahui adanya informasi penimbunan bahan pokok.
”Ya, kalau ada orang menjual minyak diatas HET, kita lihat dulu, kalau dia dapatnya beli harga mahal terus dijual lagi diatas het ya itu harus diperiksa dulu, belum bisa dikatakan penimbun langsung.” pungkas Kasubdit Indagsi.