Marak Kasus Trading Ilegal, Bareskrim Polri Buka Saluran Aduan Bagi Masyarakat

16 March 2022 - 18:12 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri membuka saluran aduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan telah menjadi korban trading ilegal.

Diritipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri meminta agar yang menemukan serta menjadi korban trading ilegal untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian.

Diritipid Siber Bareskrim Polri mengatakan, pelaporan tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui saluran aduan yang telah disediakan.

"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (15/3).

Selain itu, Diritipid Siber Bareskrim Polri juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan modus apapun. Terlebih dengan iming-iming keuntungan yang sangat mudah dan cepat.

Diritipid Siber Bareskrim Polri meminta masyarakat dapat lebih teliti dengan platform investasi ataupun trading yang digunakan. Pengecekan status platform dapat dilihat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," imbau Diritipid Siber Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, skema bisnis yang dijalankan DS memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah. Korban yang terpikat DS untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Dalam kasus ini, DS dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment