Libur Nataru, Korlantas Polri Siapkan Tiga Skema Pengaturan Jalan

16 December 2023 - 17:15 WIB
Dok. Korlantas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pengamanan libur Nataru 2023/2024, Korlantas Polri menyiapkan tiga skema pengaturan jalan, yaitu skema normal, skema padat dan skema sangat padat. Hal tersebut disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Djunaedi di Jakarta.

"Adapun Kami ingin menyampaikan secara khusus bahwa korlantas Polri dan jajaran beserta stekholder terkait terkait berkaitan dengan rekayasa lalu lintas kami tentunya dibagi skema ini ada tiga baik itu pada skema normal, skema padat maupun skema sangat padat," jelas Kabagops Korlantas Polri, Jumat (15/12/23).
 
Kombes. Pol. Eddy Djunaedi mengatakan bahwa saat skema normal Polri akan melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan di strongpoint-strongpoint, titik-titik trouble spot, maupun blankspot.
 
"Pada skema normal itu sendiri kita masih dalam melakukan kegiatan-kegiatan pada pola-pola pengaturan, penjagaan di strongpoint strongpoint, titik-titik trouble trouble spot maupun blankspot ini harus kita lakukan pengelolaan lebih awal,” ungkap Kabagops Korlantas Polri.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Melonguane Sulawesi Utara Pagi Ini

Selanjutnya pada skema kedua yaitu skema padat, yang akan diterapkan jika arus lalu lintas mulai meningkat. Pada skema ini, Korlantas Polri akan melakukan pengalihan arus, mulai dari pembatasan kendaraan sumbu 3 dan lain sebagainya.
 
“Sementara itu, pada skema sangat padat, akan dilakukan rekayasa buka-tutup, baik pada jalur tol maupun arah keluar dari arteri, termasuk implementasi sistem one way untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan,” ungkap Kabagops Korlantas Polri.
 
Selain menyiapkan tiga skema pengaturan jalan, Korlantas Polri juga akan menerjunkan sebanyak 129.923 personel, yang terdiri dari Polri, TNI, dan stakeholder terkait. Selain itu, Korlantas Polri juga akan mendirikan 1.748 pos pengamanan, 740 pos pelayanan, dan 212 pos terpadu di seluruh Indonesia.

(bg/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment