Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro, Minggu (25/6/23).
Baca Juga: Polri Terus Ungkap Kasus TPPO Demi Jamin Hak PMI
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," terangnya.
"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," imbuhnya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas tol maupun di jalan non tol antara lain:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek;
2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon;
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
(sy/hn/um)