Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas, kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara.
Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
"Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., dilansir dari laman sinpo, Kamis, (23/05/24).
Baca Juga: AVC Challenge Cup: Timnas Voli Putri Indonesia Kalah 0-3 Atas Hong Kong
Dalam kesempatannya ia menyebutkan tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus ditindak.
"Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan pasal Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ. Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp.750 ribu.
(fa/pr/nm)