Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa penilangan tidak berlaku ke semua pelanggaran yang ditemukan dalam masa mudik Lebaran 2025. Hanya beberapa pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang melalui Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan, salah satu pelanggaran yang akan disanksi tilang adalah ganjil genap (gage). Apabila ada pelanggar gage di tol yang telah ditentukan, maka akan ditilang dengan ETLE statis.
"Dakgar (penindakan pelanggar)-nya menggunakan ETLE," jelasnya, Senin (24/3/25).
Ia menjelaskan, pelanggar gage juga akan dikeluarkan dari tol yang diberlakukan.
"Ke jalur arteri, karena pemberakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi," ujar Brigjen Pol. Slamet.
Diketahui, penerapan gage mulai Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31-Km 98 Tol Tanggerang-Merak. Gage ini akan mulai Kamis (27/3/25) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (30/3/25) pukul 24.00 WIB.
(Ay/hn/nm)