KLHK Sebut Ada 3 Aspek dalam Pencegahan Karhutla

13 November 2023 - 19:30 WIB
Source Foto : RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada tiga aspek dalam pencegahan secara permanen kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pertama, pengendalian dan analisis iklim/cuaca dengan memantau pergerakan cuaca. Kemudian dikembangkan dalam analisis wilayah di lokasi rawan karhutla untuk menentukan lokasi operasi modifikasi cuaca," ujar Menteri Siti, Senin (13/11/23).

Kedua, melakukan pengendalian operasional melalui satgas terpadu yang melibatkan KLHK, BNPB, BRIN, BMKG. Kemudian juga TNI, Polri, Kemendagri, pemerintah daerah serta komunitas masyarakat setempat.

Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2023: Pembalap Gresini Racing Alex Marquez Berhasil Menang

"Tugas dari satgas ini adalah menggelar deteksi dini serta melakukan kesiapan pemadaman di darat dan udara. Termasuk di dalamnya adalah melakukan sosialisasi dan penegakan hukum," jelas Menteri Siti,

Upaya ketiga, kata Menteri Siti, adalah melalui pengendalian dan pengelolaan landscape atau peruntukan lahan dengan membina pemilik konsesi lahan dan bisnis kehutanan.

"Termasuk merangkul pertanian tradisional, di mana mereka kerap melakukan pembakaran saat membuka lahan atau pascapanen," ujar Menteri Siti.

Menurut Menteri Siti, kebakaran di OKI yang terjadi di lahan gambut menjadi berbahaya karena sulit dipadamkan. Selain itu menimbulkan asap yang banyak bahkan hingga melintas batas negara.

“Sumatera Selatan memiliki wilayah gambut yang luas, yang terbakar ini adalah wilayah konsesi yang pailit, dan sedang dalam proses kepailitan. Sehingga akan dicarikan langkah dan tidak bisa dibiarkan terbakar,” ujar Menteri Siti.

Selain itu, harus ada pengamanan lebih lanjut, sehingga tidak cukup hanya melakukan pemadaman karhutla.

"Harus ada aspek tata kelola lahan yang perlu lebih ketat dikontrol. Ketiga aspek itu telah kita laksanakan sejak 2020, sesuai dengan arahan Presiden," tutup Menteri Siti.


ndt/hn/nm

Share this post

Sign in to leave a comment