Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam rangka agenda sidang putusan sidang batas atas usia capres-cawapres yang digelar Mahkamah Konstitusional (MK), Kepolisian mengerahkan satu peleton personel untuk melakukan pengawalan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa selama Operasi Mantap Brata 2023-2024, KPU, Bawaslu, termasuk MK menjadi lokasi yang diberikan pengamanan.
Baca Juga : Waspada, 7 Bahaya Mengkonsumi Teh Hijau Berlebihan
"Setiap hari di MK ada 1 pleton, sidang batas usia capres-cawapres tidak ada tambahan, paling untuk antisipasi pos di kawasan monas," jelas Kapolres dilansir dari kabar24, Senin (23/10/23).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rencana untuk melakukan pengaturan lalu lintas atau rekayasa jalan. Namun demikian, upaya pengaturan lalu lintas itu bakal dilakukan secara situasional.
"Untuk rekayasa lalu lintas situasional," jelasnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, pada hari ini Senin, (23/10/2023) MK bakal menggelar sidang batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".
(my/pr/nm)