Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
"Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI [Pekerja Migran Indonesia] atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti, Selasa (11/7/23).
Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Pemerintah Belanda Sudah Kembalikan Ratusan Benda Bersejarah Milik Indonesia
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pun tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.
"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai," terang Irjen Pol. Krishna Murti. Lebih lanjut, korban juga tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
(ndt/hn/um)