Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. telah memerintahkan jajarannya untuk menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
Kapolda Aceh mengatakan menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU.Salah satu praktik kecurangan itu yakni pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
"Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan, baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM, Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen” terangnya. Kamis, (28/3/24)
Baca Juga: Polda Sulut Gelar Pelatihan Pra Operasi Ketupat Samrat 2024
Kapolda Aceh juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan.
Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolda Aceh mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM ataupun praktik kecurangan lainnya.
"Karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana," pungkasnya.
(mz/pr/nm)