Tribratanews.polri.go.id - Kudus. Pemberlakuan tilang elektronik menggunakan drone tengah diujicoba di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah. Hal itu dikemukakan oleh Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo.
"Untuk sementara ini masih tahap uji coba. Itupun dari Polda Jateng yang melakukannya. Polres Kudus tentunya menunggu kebijakannya nanti, termasuk ketersediaan alatnya," ujar AKP Ivan Prabowo.
Baca juga : Libur Imlek, lonjakan kendaraan terjadi meski tidak signifikan
AKP Ivan Prabowo mengatakan, setelah dilakukan uji coba selama 10 menit, terjaring sembila pengendara yang melanggar lalu lintas. Kabupaten Kudus pun menjadi kabupaten ketiga yang menjadi tempat uji coba.
Penggunaan drone ini menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, lantaran dinilai lebih efektif dan efisien menjangkau wilayah yang lebih luas.
Untuk sementara ini, penindakan tilang di Kabupaten Kudus, masih memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik. Misalnya di Simpang Pentol, Simpang Bejagan, Simpah Tujuh, Simpang Tugu A. Yani, Simpang Proliman Barongan, dan beberapa titik lainnya.
"Sepanjang 2022 kemarin, Satlantas Polres Kudus telah menindak 24.993 pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan lebih," kata AKP Ivan Prabowo.
(ndt/af/pr/um)