Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah membentuk secara resmi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diketuai Wakabareskrim.
"Sejak tanggal 10 Juni 2023 setelah dibentuknya Satgas ini, kita melaksanakan serangkaian kegiatan untuk melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus di seluruh wilayah Indonesia baik yang dilakukan oleh Bareskrim sendiri maupun seluruh Polda jajaran jadi seluruh polda jajaran," katanya saat memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus TPPO Penjualan Organ Ilegal oleh Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/23).
Wahyu menjelaskan, sejak dibentuk, Satgas TPPO terus komitmen dan menunjukkan konsekuensinya menangani sejumlah kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan total 2.149 korban.
Baca Juga: Komitmen Polri Bersihkan Kasus TPPO, Hingga Kini Penindakan Terus Dilakukan
"Sejak Satgas Bareskrim Polri tersebut sampai saat ini sampai dengan tanggal 19 Juli 2023 sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/23).