Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., mempersilahkan masyarakat melaporkan ke Propam Polri jika menemukan anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Upaya tersebut dilakukan agar dapat membantu Kepolisian, untuk menjaga Netralitas dan Integritas profesinya di ajang pesta demokrasi lima tahunan bangsa ini.
“Sesuai ketentuan Polri harus Netral, dan ini adalah Era digital yang memungkinkan Masyarakat sebagai Pengawas bagi Pelaksana Pemilu maupun Aparatur Negara. Jadi Masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke Bid Propam dan Irwasda Polda Kalbar apabila ada Anggota Polisi yang bersikap tidak Netral atau melanggar ketentuan di dalam Pemilu 2024” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Minggu (24/12/23).
Baca Juga: Menjaga Pola Makan Selama Liburan, Cegah Terkenanya Kolestrol
Selain itu Kabid Humas juga menjelaskan bahwa perintah Kapolri sudah jelas dan tegas bahwa setiap anggota Polri mesti Netral dalam Pemilu. Jika nanti terbukti ada anggota Polri yang tidak Netral dan bisa dibuktikan dengan fakta – fakta yang jelas, maka beliau memastikan Polda Kalbar akan memproses Personel tersebut sesuai aturan dan Hukum yang berlaku.
”Masyarakat jangan ragu dan khawatir akan Netralitas Polri, karena aturannya sudah jelas, tempat mengadunya juga sudah dipersiapkan dan aturan hukum kita juga sudah jelas. Kalau sampai ada pelanggaran Anggota Polri khususnya tidak Netral terhadap Pemilu 2024 ini, silahkan dilaporkan dan itu pasti diproses secara Hukum, serta Polri sendiri tidak akan menutup-nutupinya.” tutupnya.
(my/hn/nm)