Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Direktorat Lalu Lintas (Direktorat) Polda Aceh, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Dalam keterangannya, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes. Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengatakan banyak kasus kecelakaan lalu lintas di provinsi aceh yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.
"Keberadaan hewan ternak yang dibiarkan lepas di jalan raya mengganggu pengguna jalan serta dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (18/12/23).
Selanjutnya ia mengungkapkan dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak, baik roda dua maupun empat atau lebih, melakukan pengereman mendadak ketika ada hewan ternak seperti lembu atau kerbau yang melintas di jalan raya.
Ia mengingatkan pemilik tidak melepasliarkan hewan ternak miliknya di jalan raya. Serta mengandangkan hewan ternak peliharaan tersebut.
"Kami juga mengharapkan adanya peraturan gampong yang mewajibkan hewan ternak dikandangkan serta melarang melepasliarkannya di jalan raya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Diakhir kesempatan ia mengatakan jajaran polisi lalu lintas akan meningkatkan patroli jalan raya guna mencegah dan menghalau kawanan ternak yang sering melintas di jalan raya.
"Patroli ini juga untuk memastikan tidak hewan ternak yang melintasi jalan raya, sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghalau apabila ada kawanan ternak di jalan raya," tutupnya.
(fa/pr/nm)