Hindari Amarah Warga, DPR Minta Polisi Segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim

22 March 2022 - 17:20 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., menyesalkan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim (SI), yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.

Pendeta ini beralasan, 300 ayat dalam Al Qur'an itu dituding menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Menurut H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., pernyataan SI jelas-jelas tidak bisa diterima karena berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu. Ia pun menyayangkan bahwa ujaran kebencian ini makin sering terdengar, padahal ini dapat mengganggu kurukunan dan ketertiban beragama di Indonesia.

“Sangat disayangkan kenapa ujaran-ujaran kebencian seperti ini makin lama makin kerap kita dengar di Indonesia. Padahal sebagai negara yang beragam, tentunya kita harus memprioritaskan toleransi dan saling menghormati. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apapun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dalam keterangannya, pada Senin (21/03/22).

Untuk itu, Politikus Partai Nasdem ini menegaskan pentingnya penindakan terhadap Pendeta SI oleh polisi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, karena yang bersangkutan kabarnya berada di luar negeri.

Menurut legislator asal Tanjung Priok ini, tindakan tegas perlu dilakukan demi meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang dilakukan SI.

“Saya minta kepolisian agar segera berkordinasi dengan pihak terkait. Apakah itu imigrasi atau lembaga lainnya karena isunya beliau ada di luar negeri. Nah polisi perlu menindak dan menangkap SI dengan cepat, demi kita menghindari perpecahan dan kemarahan di masyarakat. Tidak boleh ada tempat bagi penghinaan agama apapun juga di Indonesia,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR.

Share this post

Sign in to leave a comment