Tribratanews.polri.go.id – Kupang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. mengatakan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan.
Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Polda NTT bergandengan tangan bersama institusi pemerintah dan swasta termasuk sosialisasi peran satgas, optimalisasi perangkat desa/kelurahan, RT, RW, dan pengawasan terhadap pergerakan orang dan barang melalui pintu keluar di Bandara maupun Pelabuhan Laut, serta lainnya.
Baca Juga: Waspada! Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Bupati Jember
"Kami menggandeng semua unsur dalam mencegah, menangani, dan memberantas TPPO di wilayah NTT," jelas Kombes Pol Ariasandy dilansir dari tribunnews, Kamis (25/5/23).
Sementara itu, khusus Polda NTT dan Polres jajaran akan menangani bidang penegakan hukum, sedangkan instansi lain bertugas sesuai tupoksinya.
"Kami Institusi Polri melaksanakan penegakan hukum di Polda NTT pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum, serta satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres Jajaran yang memproses hukum berbagai kasus TPPO sesuai aturan berlaku," jelasnya.
(fa/hn/um)