Dugaan Kasus Korupsi, Polisi Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul

23 June 2025 - 22:00 WIB
Kompas

Tribratanews.polri.go.id - DIY. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.

Petugas tampak membawa sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga telepon genggam milik pegawai.

Berdasarkan audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,05 miliar dari pengadaan senilai sekitar Rp 21 miliar.

Petugas keluar dari Ruang Bidang SD Dinas Pendidikan sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa satu boks dokumen dan beberapa barang elektronik.

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y, mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka melengkapi barang bukti penyidikan.

"Kami dari Ditreskrimsus Polda DIY, Subdit Tipikor, hari ini melakukan proses penyidikan terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan kami melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain," ujarnya, dilansir dari laman Kompas, Senin (23/6/25).

Selanjutnya ia menyebut, sejumlah barang diamankan dalam proses tersebut. "Kita bawa beberapa dokumen, elektronik, laptop. Handphone kami amankan dari salah satu pegawai di sini," ujarnya.

Ia menegaskan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP yang menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.056.000.000.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 5 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima kedatangan petugas sesuai ketentuan hukum. Petugas datang dengan membawa surat tugas resmi untuk melakukan penggeledahan.

"Beberapa dokumen dari ruang Bidang SD, beberapa dokumen Pak Pranoto, dan dokumen bendahara Bidang SD," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai pengadaan TIK yang dimaksud karena baru menjabat di Dinas Pendidikan sejak tahun 2024.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment