Tribratanews.polri.go.id - Medan. Unit Reskrim Polsek Deli tua menangkap dua pemuda terduga pengedar sabu yang kerap kali meresahkan masyarakat. ZP (29) dan MR (29) diringkus Jalan Pintu Air IV, Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
“Yang bersangkutan kita tangkap setelah adanya aduan masyarakat yang resah karena tempat itu kerap digunakan sebagai tempat mengkonsumsi maupun transaksi narkoba,” ujar Kanit Reskrim, Jumat (22/04/22).
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, mengungkapkan dari tangan pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan, serta beberapa plastik klip yang kosong.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisikan enam plastik klim kecil yang di dalamnya berisi sabu-sabu. Kemudian ada dua plastik klip kecil kosong, dompet berwarna putih yang di dalamnya kita temukan delapan klip plastik sabu, puluhan klip kecil kosong, sekop pipet plastik, serta uang tunai senilai 160 ribu dari hasil penjualan,” terang Kanit Reskrim.
Kini keduanya telah diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk melakukan rangkaian pemeriksaan. Atas perbuatannya, ZP dan MR dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang