Tribratanews.polri.go.id - Bangka Belitung. Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan Seorang pria berinisial AS (47) asal Palembang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram. rabu kemarin.
“Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat. Perannya adalah kurir perantara sabu yang mau dibawa ke Bangka,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H., Kamis (8/8/24) .
Kombes Pol. Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Subdit Gakkum Dit Polairud menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api.
Kabid Humas Polda Babel itu menyebutkan bahwa tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal KMP. Andhika Nusantara, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh bertulisan cina yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,” ” jelas Kombes Pol. Jojo Sutarjo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku di persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Babel
(pt/pr/nm)