Ditlantas Polda Sumsel Buat Skema 3 Jalur, Antisipasi Kemacetan Arus Natal

24 December 2023 - 15:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Direktorat Lalu Lintas, sudah membuat skema lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama momen perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan menyiapkan 66 pos pengamanan dan membagi arus lalu lintas menjadi tiga jalur.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Pratama, S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya menyiapkan skema dengan membagi arus menjadi tiga jalur, yaitu jalur tengah, timur, dan penghubung.
 
Kombes. Pol. M Pratama, menjelaskan, tiga jalur itu merupakan daerah rawan kecelakaan dan kemacetan, karena berbatasan langsung dengan tiga provinsi di luar wilayah Sumsel.
Baca Juga: Kurangi Lonjakan Kendaraan, Polisi Terapkan Buka Tutup Urai Kecamatan di Lembang

"Jalur timur dari Polrestabes Palembang sampai Polres Muba, kemudian jalur tengah adalah jalur padat kita karena berbatasan dengan tiga irisan Provinsi Sumsel yakni Provinsi Jambi, Lampung, dan Bengkulu," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Minggu (24/12/23).

Dalai keterangannya ia menyebutkan pula bahwa ada 53 titik rawan laka lantas yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumsel, sementara daerah paling banyak terjadi kecelakaan yaitu wilayah Polrestabes Palembang.
 
Berdasarkan pemetaan untuk daerah rawan kemacetan di wilayah Sumsel, tercatat ada 51 titik yang tersebar di wilayah Polda Sumsel, terutama di Kabupaten Banyuasin tepatnya di sepanjang Jalan Betung serta Tugu Polwan.
 
Jalur itu saat ini menjadi fokus kepolisian karena sampai saat ini kemacetan panjang masih berlangsung.
 
"Karena jalanan yang sempit serta antara bahu dan badan jalan itu sangat signifikan tingginya bisa mencapai 50 cm," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa dalam mengantisipasi hal tersebut pihaknya menempatkan 67 pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumsel. Pos-pos tersebut seperti di perbatasan provinsi, juga area publik yakni bandara, stasiun kereta api, dan terminal.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment