Tribratanews.polri.go.id - Riau. Ditlantas Polda Riau bersama Dishub lakukan razia dari 6 hingga 8 Mei 2024, tercatat sebanyak 143 unit truk menjadi sasaran razia, Sabtu (10/5/24).
Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, menyampaikan informasi tersebut Sabtu 10 Mei 2024.
Martian menjelaskan bahwa truk-truk yang menjadi sasaran tilang terbanyak adalah yang melanggar pasal 288 ayat 3, seperti tidak memiliki BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji, dengan total tilang mencapai 110. Selain itu, ada juga pelanggaran pasal 286 (tidak laik jalan) sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a (tidak memiliki izin trayek) 4 tilang, dan pasal 307 tentang tata cara muat, daya angkut, dan dimensi sebanyak 1 tilang.
Pelaksanaan Gakkum Penumbar ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Martian juga merincikan bahwa pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai, terdapat 19 truk yang terkena tilang, diikuti oleh 69 truk pada hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumai, dan 55 truk pada hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh.
Dishub Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik di beberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
(ri/pr/nm)